Pojok Aduan
Cahyo Baroto | 4. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Thd tayangan FAJAR SADBOY yg masif di tv tv https://youtu.be/OiNjJ2knzFs ini link acara RCTI |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Tanggal 1 Agustus 2019 Program Acara GTV Bukan Hoax Resmi Pemberhentian Sementara Periode 1-31 Agustus 2019 Sekian,Terima Kasih. |