Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Ilham Bagus Mahendra | Dalam konten program Pagi-Pagi Ambyar Episode 16 Oktober 2022 yang ditayangkan di Trans TV ini terdapat perbuatan yang dinilai melanggar Undang - Undang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam program tersebut, pihak acara mengundang dua orang bintang tamu yang dimana topik obrolannya mengarah kepada pembahasan aib dari personal lain yang tidak diundang di acara tersebut. Bintang tamu tersebut beberapa kali juga berbicara mengenai hak privasi seseorang yang sebenarnya tidak boleh diumbar pada media penyiaran. Selain itu, juga sempat terarah obrolan yang rentan merendahkan kelompok transgender. Perbuatan yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut melanggar UU P3SPS pada Bab IX pasal 13 yang berisikan: Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
Pojok Apresiasi
Siaran Bermanfaat | Ikhsan |
Siaran Olahraga Tanpa Intimidasi | Rabiatul |
Siaran Olahraga Tanpa Intimidasi | Rabiatul |