Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ilham Bagus Mahendra | Dalam konten program Pagi-Pagi Ambyar Episode 16 Oktober 2022 yang ditayangkan di Trans TV ini terdapat perbuatan yang dinilai melanggar Undang - Undang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam program tersebut, pihak acara mengundang dua orang bintang tamu yang dimana topik obrolannya mengarah kepada pembahasan aib dari personal lain yang tidak diundang di acara tersebut. Bintang tamu tersebut beberapa kali juga berbicara mengenai hak privasi seseorang yang sebenarnya tidak boleh diumbar pada media penyiaran. Selain itu, juga sempat terarah obrolan yang rentan merendahkan kelompok transgender. Perbuatan yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut melanggar UU P3SPS pada Bab IX pasal 13 yang berisikan: Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
Pojok Apresiasi
Rahmat Widodo | Mungkin aduan yang saya sampaikan,sudah seringkali dibuat oleh masyarakat lain. Yang intinya,mempertanyakan tentang penyikapan KPI tentang tayangan dan mars partai tertentu. ... Dan intinya,saya bertanya, Apakah boleh, Menayangkan iklan atau pemberitaan kegiatan partai??? Sedangkan 'Musim Kampanye' menurut pandangan saya belum dimulai. ... Apakah ini dilegalkan oleh pemerintah atau dapat izin dari dinas tertentu??? ... dan kenapa KPI belum mengambil sikap? (atau saya yang kurang info) ... mohon maaf,ini tak ada niatan untuk menjelekkan partai tertentu, hanya ingin mempertanyakan tentang legalitas penayangan yang saya rasa kurang berkenan di tayangkan untuk saat ini. ... terimakasih. |