Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ilham Bagus Mahendra | Dalam konten program Pagi-Pagi Ambyar Episode 16 Oktober 2022 yang ditayangkan di Trans TV ini terdapat perbuatan yang dinilai melanggar Undang - Undang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam program tersebut, pihak acara mengundang dua orang bintang tamu yang dimana topik obrolannya mengarah kepada pembahasan aib dari personal lain yang tidak diundang di acara tersebut. Bintang tamu tersebut beberapa kali juga berbicara mengenai hak privasi seseorang yang sebenarnya tidak boleh diumbar pada media penyiaran. Selain itu, juga sempat terarah obrolan yang rentan merendahkan kelompok transgender. Perbuatan yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut melanggar UU P3SPS pada Bab IX pasal 13 yang berisikan: Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
Pojok Apresiasi
Mechamato | selamat Pagy M qorid, maksud anda mengenai film Animasi/kartun yang kadarluarsa, ternyata Adalah Tayangan kartun yang sudah lama (artinya sudah ada sejak tahun 2000 an) ia tayang di TV akan tetapi setelah masuk tahun 2018/2019 tayangan film animasi/kartun tersebut mendapat teguran dari KPI sampai banyak, kalau sekarang sih saya agaknya tidak tau. Tapi Yang Penting saya dah paham maksud M qorid, asalkan yang dicoret film kartun kadarluarsa itu bukan daftar 3 film kartun yang aman ditonton semua umur. Sekian terima kasih, maaf kalau saya agak ganggu dikit. semoga semua kesalahan kita dapat dimaafkan, dan selamat pagi. |