Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Yudis Maulana | Dalam program siaran "Sweet Daddy" yang ditayangkan pada tanggal 14 Oktober 2022, pukul 20.45 WIB, di stasiun TRANS TV. Terdapat beberapa pelanggaran yang berhubungan dengan pasal yang ada P3SPS. Pelanggaran dalam program siaran ini menunjukkan adanya tarian erotis oleh bintang tamu Wika Salim, dan juga menampilkan bagian tubuh tertentu secara medium shot hingga close up. Hal tersebut melanggar BAB XIII tentang Pelarangan dan pembatasan seksualitas, pada bagian pertama Pelarangan Adegan Seksual, seperti pada pasal 18 yang berisi: Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c. menayangkan kekerasan seksual; d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g. menampilkan adegan ciuman bibir; h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j. mengesankan ketelanjangan; k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau l. menampilkan kata-kata cabul. Dalam hal ini, pada program tersebut melanggar pasal 18 point H dan I, menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis yang tidak sesuai dengan Standar Program Siaran Televisi. |
Pojok Apresiasi
Apresiasi | Erin cherryl Angela |
Apresiasi RTV | Sagitario |
Boku No Hero Academia | Jaka Maulana |