Pojok Aduan
Putri Intan Renoningtias | Setelah ditinjau ulang pada siaran program "Pagi Pagi Ambyar" yang ditayangkan tanggal 24 Oktober 2022, pada stasiun televisi TRANS TV, pukul 08.30 WIB. Pada program tersebut terdapat pelanggaran pada Standar Program Siaran P3SPS, seperti berikut: 1. Pelanggaran BAB IX tentang Penghormatan Terhadap Hak Privasi yang berkaitan dengan pasal 13, bahwa (i) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran (ii) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. (iii) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana. Dalam hal tersebut, para host seperti mendesak bintang tamu (Elly Sugigi) untuk memberikan klarifikasi terkait dengan postingannya, dan hal tersebut juga tidak sesuai dengan point 2, bahwa kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi didalam isi acara. 2. Pelanggaran lain juga terjadi seperti pada pasal 14, point c yang berisi: c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing masing pihak yang berkonflik; Dalam hal ini dari desakan para host membuat bintang tamu mengungkapkan aib suaminya sendiri, dan membongkar kerahasiaan dari konflik kehidupan pribadinya sendiri. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Tanggal 1 Agustus 2019 Program Acara GTV Bukan Hoax Resmi Pemberhentian Sementara Periode 1-31 Agustus 2019 Sekian,Terima Kasih. |