Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Muhamad Iqbal Tawaqal | Sebagaimana yang tertuang dalam P3SPS Pasal 13 (1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. (2) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. (3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana. dan Pasal 14 Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan; b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan; c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing pihak yang berkonflik; d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja; e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat; f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain; g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan. Program Pagi Pagi Ambyar diduga melakukan pelanggaran dengan menampilkan atau menayangkan adegan mencemooh yang dilakukan oleh Nana Bawel kepada sosok patung yang ditujukan kepada Lesti Kejora dan Rizki Billar. Kata - kata yang dilontarkan oleh Nana Bawel cukup disorot oleh masyarakat, karna dianggap merendahkan dan menjatuhkan nama Lesti Kejora dan Rizki Billar. Alangkah baiknya KPI sebagai lembaga yang berwenang terkait penindakan pelanggaran penyiaran bisa mengkaji ulang dan mengambil langkah selanjutnya yang pantas sesuai P3SPS. |
Pojok Apresiasi
Ahmad Khairil Aswin SE | Keren abis ceritanya, banyak pembelajaran.. |