Pojok Aduan
PRAMUDYA DWI SAPUTRA | Pada program siaran CNN Indonesia News Report memuat berita berjudul "Bentrok Massa Perguruan Silat Vs Kelompok Tak Dikenal" ditayangkan pada 12 Oktober 2022, menampilkan video amatir adegan kekerasan yang detail dengan durasi cukup lama. Adegan kekerasan yang dimaksud disini adalah adegan tawuran. Hal tersebut jelas melanggar P3 dan SPS tahun 2012 dalam BAB XIII PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Kekerasan, Pasal 23a "Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;" |
Pojok Apresiasi
Muhammad Aqsha J | Tayangannya sudah sangat baik, tidak ada unsur merugikan sama sekali untuk penonton khususnya anak-anak. |