Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Bagas Wahyu | Pada program “Selebrita Expose” terdapat pelanggaran yang dilakukan yang berkaitan dengan pelanggaran hak privasi. Yang mana pada program acara tv ini pada setiap segmennya menayangkan tentang kehidupan pribadi/masalah-masalah pribadi yang kemudian menjadi tontonan khalayak umum. Terkait dengan P3SPS Tahun 2012 pada BAB 9 Pasal 13 tentang Penghormatan Terhadap Hak Privasi yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung”. Hal ini jelas menunjukan bahwa program acara ini jelas melanggar hak privasi seseorang yang berkaitan dengan pasal 13. |
Pojok Apresiasi
ahmad kurniawan | harap pentingkan peringatan dini gempa dan tsunami karena beberapa stasiun tv lebih mementingkan acara/iklan lainnya padahal itu menyangkut keselamatan sesama manusia |