Pojok Aduan
Markus Adi Pratama Sebayang | Pada program berita di stasiun televisi TVONE “Apa Kabar Indonesia Pagi” ditayangkan pada tanggal 13 oktober dan jam siaran 06.30 WIB terdapat program tersebut melanggar aturan di pasal-pasal dalam pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS). Saat tragedi di Stadion Kanjuruhan program televisi tersebut menyuguhkan cuplikan tayangan aksi pengeroyokan dari beberapa kepolisian terhadap seorang suporter yang sedang berlari untuk menghindari petugas kepolisian di lapangan sepak bola selain itu aksi yang dilakukan polisi adanya adegan memukul menggunakan tonfa (tongkat yang kerap digunakan polisi bertugas). Atas kejadian tersebut dapat memberikan kesan dan dampak negatif bagi masyarakat maupun menimbulkan stigma dan atau trauma tersendiri bagi korban ditragedi Stadion Kanjuruhan. Beberapa pasal yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran sebagai berikut: 1. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS terdapat aturan standar program siaran BAB XIII Pasal 23 ayat 1 bagian a tentang Pelarangan Adegan Kekerasan yang berbunyi: “Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;”. 2. Pelanggar selanjutnya terdapat di P3SPS terkait pedoman perilaku penyiaran BAB VI Pasal 10 ayat 1 tentang Penghormatan Terhadap Etika Profesi, hal ini berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat”. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Apresiasi STB DVB-T2 POLYTRONxMNC |