Pojok Aduan
Fauzil Adhim Bauw | Pada penyiaran acara sinetron Anak Jalanan: A New Beginning pada tanggal 25 Oktober lalu, didapatkan pelanggaran aturan penyiaran yang berupa muatan adegan kekerasan. Pada adegan pembuka, ditampilkan perkelahian antar dua tokoh untuk menyelesaikan masalah dan menjaga harga diri mereka. Hal tersebut dapat mendorong anak-anak atau remaja yang menonton untuk berpikir bahwa berkelahi itu keren, dan perkelahian merupakan cara untuk menyelesaikan sebuah masalah. Namun hal ini merupakan pelanggaran dalam aturan penyiaran di Indonesia. Pelanggaran ini terdapat pada UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran Pasal 36, ayat (5) bagian b: “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang”. Selain itu, program ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pada Pasal 17 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan”. Program acara Anak Jalanan ini juga dapat dikategorikan melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran, Pasal 36: “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia”. Dikarenakan naratif yang disampaikan walaupun bisa dikatakan menghibur Sebagian golongan masyarakat, namun tidak mencerminkan pengembangan watak masyarakat. Terutama bagi target audiensnya yang merupakan remaja, tontonan ini tidak begitu bermanfaat. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Surat Gugatan Atasnama MNCTV MNCTV Sebuah Program Sinetron:Fatih di Kampung Jawara 2 kepada memutuskan kepada KPI & MK. Pasal ayat 9 No. 10 tahun 2002 tentang penyiaran Pasal ayat 9 No. 9 tahun 2014 tentang perlindungan anak diancam hukuman 20 tahun penjara didenda 1.5 milyar rupiah Atasnama MNCTV & MNC Pictures |