Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Asmara Putra Pratama | Pada program “Kabar Siang” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 24 Oktober 2022 yang tayang pada pukul 13.00 WIB terdapat muatan pemberitaan tentang “Kasus Penusukan Anak” di Cimahi, Jawa Barat. Dalam pemberitaan tersebut menampilkan wajah dan identitas pelaku pembunuhan serta identitas (nama) korban yang merupakan anak di bawah umur. Hal tersebut melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 43 huruf g, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur. |