Pojok Aduan
Laksita Setya | Pelanggaran penyiaran terkait muatan ponografi terjadi pada program tayangan Insert Story kamis, 12 Mei 2002 pukul 16.00 WIB. Pada tayangan program acara tersebut menampilkan pembicaraan mengenai klarifikasi Dea Onlyfans terkait kasus video syur dirinya yang dibeli oleh salah satu artis di Indonesia yaitu Marshel Widianto. Dalam perbincangan tersebut Dea menceritakan awal mula dia bergabung dalam platform konten dewasa “ Iseng aja karena tau beberapa orang kok main Onlyfans kayaknya lumayan ya. Kok sukses gitu ya”. Kemudian obrolan berlanjut pada pembahasan tersebarnya video dan foto dia di media sosial twitter “ iyaa..foto yang sudah vulgar”. Pada tayangan ini juga memuat beberapa foto dan screenshot artikel terkait Dea yang seharusnya tidak ditayangkan. Program acara ini berpotensi melanggar P3SPS karena program ini tidak ditanyangkan pada jam malam. Banyak masyarakat sengaja atau tidak menonton program ini dan dampaknya tanpa sadar dapat membuat orang yang kurang mengerti terkait situs dewasa ini akan tergiur untuk mengikuti hal seperti ini apalagi dengan iming-iming uang yang besar. Jika tayangan ini dilihat oleh anak-anak sangat tidak baik, apalagi kalau sampai anak-anak mengikuti hal seperti ini karena rasa keingintahuan anak yang tinggi terkait hal-hal yang sedang hype diperbincangkan. |
Pojok Apresiasi
Agil D | Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi. |