Pojok Aduan
Aprilia Risqi Cahyani | 1.Program Siaran Jurnalistik “Kabar Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 05.00 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Penculikan 3 bocah oleh pria tidak dikenal yang mengaku sebagai polisi" Di pesanggrahan jakarta utara 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. |
Pojok Apresiasi
Gunawan marpaung | Saya sebagai penonton RTV dan juga siaran yang di tampilkan di layar TV sangat mendukung apa yg di siarkan di RTV kami semua penonton RTV mendukung kebijakan RTV |