Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Fatika Rahma | Dalam program siaran Kisah Nyata “Hadiah Terakhir Untuk Istri Tamak Harta”. Bahwa Program Siaran “Hadiah Terakhir Untuk Istri Tamak Harta” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 11.30 WIB dengan klasifikasi R menampilkan adegan 3 orang yang sedang berkelahi. Dikarenakan program siaran tersebut mengandung muatan adegan kekerasan pada jam 11.30 dan program tersebut masuk ke dalam klasifikasi siaran R. Sedangkan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada kalsifikasi D, pukul 22.00-03.00. Hal tersebut berpotensi melanggar tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23, lembaga penyiaran wajib memperhatikan pembatasan adegan kekerasan dalam aspek produksi siaran, tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 25, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara hanya pada jam tertentu dan pada klasifikasi tertentu juga. |