Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Devi Endah Lisnawati | Pada program acara tersebut, Terdapat adegan dimana pemeran anak sekolah Rina Nose beberapa kali melakukan aksi menoyor kepala Vicky Nitinegoro, selain itu juga terdapat adegan pertengkaran antara Aci Resti dan Arafah Rianti dimana mereka saling memukul dengan menggunakan tas punggung mereka. Muatan tersebut tidak layak ditayangkan karena dapat berdampak negatif terhadap khalayak penonton, Ditambah lagi, tayangan tersebut dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak-anak masih beraktivitas. Mereka dapat menganggap hal seperti itu sebagai perilaku wajar dan normal dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga hal tersebut dinilai tidak pantas dan dapat berpotensi melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Kualifikasi kekerasan tersebut diatur secara rinci dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang bisa menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, serta berpotensi melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 pasal 9 tentang pedoman perilaku penyiaran yaitu Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 15 Ayat 1 tentang standar program siaran yaitu Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak- anak dan/atau remaja, dan Pasal 37 Ayat 4 tentang standar program siaran yaitu Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: (a.) muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. |