Pojok Aduan
Nabil Shadiq | Tayangan "Anak Jalanan" pada saluran GTV saya duga telah melakukan pelanggaran terhadap P3SPS BAB XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, Pasal 23 ayat A: menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. Program "Anak Jalanan" melakukan adegan kekerasan pada tanggal 04 April 2022. Diharapkan lewat aduan ini, program tayang yang bersangkutan dapat diperiksa kembali dan diputuskan apakah program tersebut yang ditayangkan pada tanggal tayang bersangkutan memang terbukti melanggar atau tidak mengacu pada P3SPS. Terimakasih. |
Pojok Apresiasi
Akhdan Rafif Hariri | karena banyaknya rindu kartun dulu |