Populer
VIDEO
Pojok Aduan
DESWANTO PUTRO PANGESTU | Pada siaran berita tersebut ditampilkan aksi kekerasan, dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Bab II Pasal 3 yang berbunyi "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskankehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia." Selain itu di siaran tersebut tidak sesuai dengan Bab III Pasal 36 ayat 5 poin b yang menjelaskan isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan |
Pojok Apresiasi
intep | Memiliki muatan pendidikan alam dan survival, menambah pengetahuan, berkualitas |