Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
DESWANTO PUTRO PANGESTU | Pada siaran berita tersebut ditampilkan aksi kekerasan, dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Bab II Pasal 3 yang berbunyi "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskankehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia." Selain itu di siaran tersebut tidak sesuai dengan Bab III Pasal 36 ayat 5 poin b yang menjelaskan isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan |