Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Andi Risdianto | Pada siaran berita tersebut menunjukan foto korban yang sedang terluka tanpa sensor apapun, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 9 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.” Tayang tersebut juga melanggar Pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang sensor yang berbunyi (1) Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (2) Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. Program tersebut juga melanggar Pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran” karena ditayangkan pada jam tayang anak dan remaja. |
Pojok Apresiasi
n | p |