Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Mikhael Kevin Normandia | Pembohongan iklan le minerale dari statement "beda dari produk yang lain karena ada manis-manisnya" Padahal aslinya le mineral rasanya sama pada air mineral pada umumnya Melanggar P3SPS: Bab XXIII Siaran Iklan, pasal 58, nomor 4, huruf F yang berbunyi "upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan" dan melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 , bagian pertama, pasal 36, nomor 5, huruf A yang berbunyi "Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;" |