Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Januar Choradi Pinem | Di dalam Undang-undang penyiaran pasal 36 ayat 5 bagian b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau. program tersebut menampilkan unsur pembacokan sekelompok anak muda yang beraksi untuk tawuran, terlebih lagi program tidak menyensor bagian senjata yang dilakukan oleh para pelaku. Program melanggar P3SPS, Pedoman perilaku penyiaran pasal 48 ayat 4 bagian d ,berisikan Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan:d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Program melanggar Pelarangan dan Pembatasan kekerasan Pasal 23 bagian a dan c menjelaskan a. Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri dan, c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia. |
Pojok Apresiasi
Rahmat Widodo | Mungkin aduan yang saya sampaikan,sudah seringkali dibuat oleh masyarakat lain. Yang intinya,mempertanyakan tentang penyikapan KPI tentang tayangan dan mars partai tertentu. ... Dan intinya,saya bertanya, Apakah boleh, Menayangkan iklan atau pemberitaan kegiatan partai??? Sedangkan 'Musim Kampanye' menurut pandangan saya belum dimulai. ... Apakah ini dilegalkan oleh pemerintah atau dapat izin dari dinas tertentu??? ... dan kenapa KPI belum mengambil sikap? (atau saya yang kurang info) ... mohon maaf,ini tak ada niatan untuk menjelekkan partai tertentu, hanya ingin mempertanyakan tentang legalitas penayangan yang saya rasa kurang berkenan di tayangkan untuk saat ini. ... terimakasih. |