Populer
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Melbina Ramadhanianda | Pada program sinetron "Panggilan" yang ditayangkan di Indosiar pada pukul 18.00 WIB, saya menemukan pelanggaran terkait klasifikasi program siaran dimana lambang klasifikasi umur telah tertutupi oleh logo "Vidio" sehingga para penonton tidak bisa lihat klasifikasi dengan jelas. Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), pasal 21, nomor 3 menyatakan bahwa "Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran". Berdasarkan ayat yang diatas, dapat dilihat bahwa pelanggaran penayangan lambang klasifikasi umur pada program "Panggilan" tidak dapat memenuhi syarat yang seharusnya diletakkan secara jelas dan terlihat untuk memudahkan penonton dikarenakan telah tertutup oleh logo "Vidio". Pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada program "Panggilan", pada program sinetron "Suara Hati Istri" yang ditayangkan pada tanggal 13 April 2022, pukul 16.59 WIB oleh Indosiar, saya menemukan permasalahan yang sama dimana klasifikasi umur telah tertutupi oleh sebuah logo ramadhan pada pojok kanan layar dan sama sekali tidak terlihat. Semoga dari kedua kasus diatas, KPI dapat menindaklanjuti agar kualitas program acara televisi di Indonesia semakin berkembang. Terima Kasih. |