Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Dwi | Mohon jangan beritakan ttg segala kenaikan harga barang2 pokok(contoh bbm, migor,cabe,dll...)karena setiap harga brg naik yg diberitakan disuatu daerah menyebabkan para penimbun mulai baraksi.apalagi berita sampai berulang2 (tidak langsung berakibat spt iklan efeknya).cnth minyak goreng sekarang,solar dll.akibatnya masyaraka yg susah dimana2 jadi langka menyebar ke daerah lain.krn penimbun lain mulai beraksi.Dosa kalian jika spt itu.menyebabkan kepanikan publik.kreatiflah jadi penyiar berita Dan pikirkan after effect jangka panjang berita kalian penyebar berita.tidak langsung anda beri info bagi penimbun2 brg.apa yg sedang tren.tapi masyarakat akhirnya jadi susah.DOSA.cobapikir Dan rasakan dipribadi masing2. |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |