Pojok Aduan
Satria | Petisi sudah mencapai 131ribu penandatangan, tapi kpi tidak mengambil tindakan apa apa. Sedangkan acara yang sepele langsung bertindak? Masyarakat hanya menginginkan tontonan yang baik. Jika film kartun anak anak saja banyak di cut ketika adegan berkelahi tapi publik figur yang mempertontonkan tindakan kasar, menendang memukul dam mendiskriminasi orang lain hanya dari penampilan dan kedudukan jika orang itu tampan gagah di gelayuti, jika orang itu kurang tampan atau hanya kru figuran bisa dengan enteng menendang memukul, dibiarkan terus sedangkan masyarakat sudah mempetisi hingga 131ribu. Bagaimana kekuatan peraturan penyiaran di negara ini? Jadi wajar generasi sekarang lebih suka menonton dari penyiaran luar negeri. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |