Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Indri | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun . Selain itu program toko pria 39 tahun dengan tokoh perempuan Jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 . Oleh karena itu program ini tidak layak untuk DITAYANGKAN (TERIMAKASIH) |
Pojok Apresiasi
Eka nurjannah | Program yang ditayangkan sangat bermanfaat, karna dalam acara ini memberikan banyak informasi bagi rakyat Indonesia yang menontonnya, salah satunya adalah dengan diberitahukannya ciri2 orang yang terkena virus corona didukung dengan datangnya dokter spesialis paru-paru |