Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Adi Wicaksono | Tayangan ini menampilkan cerita pernikahan anak yang masih berusia dini secara paksa yang mana hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami dari tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Jika kartun yang biasa saja dianggap tidak layak untuk anak sampai-sampai disensor maka program/tontonan ini lebih TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. |