Pojok Aduan
Indy afifah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini, secara paksa. Hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan JELAS MELANGGAR UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002. Oleh karna itu, program / tontonan ini SANGAT TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI STASIUN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Pemirsa Program Acara Isinya Sampah. Seperti: Sinetron,FTV,Animasi, Infotainmen Sudah Tidak Terpakai. Sekian,Terima Kasih Thanks KPI & Kominfo |