Pojok Aduan
maria ulfa damayanti | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
wini musita | saya sangat mengapresiasi tayangan kartun doraemon dan sejenisnya di rcti karena tayangan tersebut dapat membantu anak-anak maupun remaja mendapatkan masa kecil yang sewajarnya, tidak melulu memainkan gadget nya. |