Pojok Aduan
Dinda Dwi Rahmawaty | Tayangan ini menampilkan pernikahan dini terhadap anak secara paksa. Hal ini melanggar UU nomo,r 16 tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia yang diatur dalam UU Nomo,r 23 tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Pemirsa Program Acara Isinya Sampah. Seperti: Sinetron,FTV,Animasi, Infotainmen Sudah Tidak Terpakai. Sekian,Terima Kasih Thanks KPI & Kominfo |