Pojok Aduan
Arina Fitri | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Selain itu tayangan ini juga meromantisasi pedofilia di mana pemeran pria berusia 39 tahun menikahi seorang anak SMA dengan paksa. Program ini tidak layak ditayangkan di tv nasional dan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat. |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |