Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Vidya Zakhra Prabawa | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar undang undang no 16 tahun 2019 tentang perkawinan bahwa = perkawinan hanya diizinkan ketika wanita sudah berumur 19 tahun. Selain itu dramatisasi tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh perempuan (14 tahun) jelas melanggar UU Perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU NOMOR 23 TAHUN 2002. Oleh karena itu, program/tayangan ini SANGAT TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Angga Mustofa Alwi | Acara sangat memuaskan dan banyak ditonton, mohon untuk pertahankan tayangan tersebut |