Pojok Aduan
Euis Siti Aisah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah berusia 19 tahun. Selain itu dramatisasi poligami tokoh pria (39) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia dalam UU no 23 tahun 2002. Oleh karena ini tontonan ini tidak layak ditayangkan disalah satu saluran tv. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | ndosiar program televisi BINTANG PANTURA 1 s/d 5 telah menjajah frekwensi publik yang butuh informasi..BINTANG PANTURA 1 s/d 5 tayang dari jam19:00 s/d 12:00 malam bahkan lebih bagaimana KPI PUSAT STANDAR PROGRAM yang seharusnya hanya 2 jam bisa melebihi jam tayang MOHON KPI DI TINDAK..masyarakat butuh informasi tentang keberadaan INDONESIA BUKAN hiburan semacam ini..mohon KPI PUSAT TEGUR INDOSIAR BAB VII PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK PASAL 11 MENYATAKAN : (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/ atau kelompoknya. TERIMA KASIH MOHON TINDAK LANJUTNYA |