Populer
VIDEO
Pojok Aduan
DERIAN DWI RAMDHAN | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan : bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN. MOHON DITINDAK LANJUTI DEMI KESEHATAN DAN KEMANFFATAN TONTONAN TERUTANA DI LAYAR KACA. |