Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Sylfa Fauziah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan : Bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002. Tayangan inipun tidak sesuai dengan pasal 5 ayat (b) UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi : Penyiaran diarahkan untuk : Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Serta pasal 36 ayat (1) dan (3) yang berbunyi : (1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas , watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Oleh karena itu, program/tontonan ini tidak layak ditayangkan. |
Pojok Apresiasi
??️??️??️ | saya minta tolong ya sama KPI supaya semua STB TV digital yang dirakit di tahun 2025 besok dipastikan ada fitur multimedia nya yang lebih sama kayak komputer PC windows, misalnya AIMP Player buat putar musik. VLC Player Buat Putar Video yang diambil dari siaran TV atau Video yang diambil dari Handphone atau komputer, dan beberapa fitur canggih lainnya yang selama ini dibenci sama semua pengguna handphone tau. sekian Terima kasih, saya harap ini menjadi perhatian serius buat perangkat elektronik yang berfungsi sebagai penerima siaran RTV digital yang akan dirakit di tahun 2025. kalau perlu sekalian modul TV tersebut sudah berbasis Android, asal masih bisa dibeli dengan harga sekitar 300 ribuan aja. tau. |