Pojok Aduan
Tina | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi dan romantisasi pedofilia oleh tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan (16 tahun) jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait pedofilia yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL. |