Pojok Aduan
Anden Putra Romawan | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa, hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila perempuan sudah berumur 19 tahun. selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002, oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Rahmad very | Mohon maaf sebelumnya Apakah semua hantu wajib di sensor kesan film horor dan seni dari film menjadi hilang bila hantu di sensor Mohon maaf, Menurut saya lebih baik jangan semua kesan film di sensor, seni dan kreasi film jadi tidak kelihatan, iya saya paham ini untuk menjaga dari pandangan anak kecil Menurut sayang anak kecil kebanyakan sinetron dan drama yang menyebabkan anak kecil sifat dan perilaku kurang mendidik, seperti kartun film horor, tidak ada sangkut paut untuk ini, jadi mohon maaf tolong jangan di sensor setiap hantu atau kartun |