Pojok Aduan
Anden Putra Romawan | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa, hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila perempuan sudah berumur 19 tahun. selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002, oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Abyzar Kusuma, S.Kom | Saya Suka Dengan Acara "Anak Cerdas Indonesia". Acara ini sangat mendidik untuk Generasi Muda Indonesia(Anak-Anak Indonesia). Mudah-mudahan saja acara ini bisa bertahan lama IZIN Penyiaran-nya yah. Saya berikan Apresiasi Tanpa Batas Untuk Program Acara Anak ini. Sekian~ |