Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
THOMAS SAFIK ZAKARIA | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Raka satya pratama | Assalamualaikum. Mohon maaf, saya hanya ingin mengkritik. Sebagai penikmat siaran tv saya mengaku kecewa dengan kebijakan kpi saat ini yg terkesan "lebay" dalam hal sensor dan pemotongan scene di tv. Contoh: pada serial kartun setiap kali ada adegan pukul di cut ada darah hitam putih saya yg menontonnya jadi pusing karna setiap film itu kan ada pelajaran dan maknanya, gimana kita mau memahaminya jika di cut? Lalu di film tengah malam masih saja ada sensornya. Kalo misalkan di film tersebut banyak kekerasannya yg dikhawatirkan ditiru penonton mending gausah ditayangkan sekalian gausah di sensor atau di potong-potong. Terima kasih. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan |