Pojok Aduan
Cahya Laelatul | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini dengan paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabula wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria berusia 39 tahun dengan tokoh anak perempuan yang jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TELEVISI NASIONAL. |