Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aurelia Nabilla Eka Kurniawan | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan:bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu,dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002. Oleh karena itu,program atau tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SEMUA SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Dimas Reza Wijayanto | Perbanyak tayangan seperti ini untuk dijadikan sebagai tontonan anak-anak karena sekarang gara2 tidak adanya tontonan kartun anak2 lebih suka menonton sinetron Cinta2an yang belum seharusnya mereka tonton |