Pojok Aduan
Dzikri Ika Rahmawati | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Mohon Maaf Tanggal 1 Agustus 2019 Program Acara GTV Bukan Hoax Resmi Pemberhentian Sementara Periode 1-31 Agustus 2019 Sekian,Terima Kasih. |