Pojok Aduan
Julaeha kodiyah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak dibawah umur secara paksa.Hal ini melanggar peraturan UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Sebagai acara salah satu televisi nasional alangkah baiknya tayangan yg diberikan memang mempunyai suatu nilai untuk dipelajari, bukan malah menirmalisasi salah satu kejahatam seksual (pedofilia) Mohon untuk KPI segera ditindak dan diatur program TV |
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler | Daftar konten video haram dibulan puasa: 1. iklan yg mengajarkan aksi merampok. 2. iklan yg mempermainkan pernikahan. 3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN. 4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV. 5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu. 6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini. 7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM. Thanks. |