Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Fahmy Fauzy Muhammad | Bersama ini kami laporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Preman Pensiun menit yang tayang pada hari Senin, 10 Mei 2021 pukul 04.00 di stasiun televisi RCTI diduga melanggar pasal 17 (SPS) mengenai Program Siaran Bermuatan Kekerasan yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan” |