Pojok Aduan
Nabila Marwa Nurhadi | pada program acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV 18 Mei 2021 pukul 08.30 lalu, pada menit ke 1:28 terlihat seorang aktris bernama Dewi Persik yang menampilkan tarian yang erotis yang menampilkan lekukan tubuh secara berulang kali, hal ini melanggar Standar Program Siaran (SPS) pada Bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, Pasal 18 (i) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan gerak tubuh dan/ atau tarian erotis”. ditambah lagi pada menit ke 2:53 terlihat host atau pengisi acara Pagi-pagi Ambyar menyorotkan bagian belakang tubuh Dewi persik dengan maksud membaca tulisan yang ada di bagian belakang celana Dewi Persik sehingga diduga telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) bab XII tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, pada bagian pertama tentang Pelarangan Adegan Seksual, pasal 18 (h) yang berbunyi “program siaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/ atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot”. |
Pojok Apresiasi
Pengguna benci TV digital dan Pengguna Benci Radio FM versi perangkat seluler | Daftar konten video haram dibulan puasa: 1. iklan yg mengajarkan aksi merampok. 2. iklan yg mempermainkan pernikahan. 3. acara tv / pemutar video UPIN IPIN. 4. acara tv / pemutar video milik saluran tv: GTV. 5. acara tv / pemutar video yang isinya dimanfaatkan untuk menganggu tetangga / mencegah seseorang mendengarkan seruan azan magrib, isya dan azan sholat 5 waktu, bahkan perangkat pemutar video yg mengunakan pengeras suara smartphone dengan nada vokal yg sangat bising dan menganggu. 6. pemutar video pornografi + tayangan kartun GTV termasuk dalam daftar ini. 7. sisanya adalah pemutar video sepam yg disetting suara saja agar dapat masuk ke sembarangan saluran radio dengan penyalahgunaan frekuensi FM, 87.5MHz dan 108.0MHz lah yg paling sering disalahgunakan untuk memuat suara video gak jelas lewat Radio FM. Thanks. |