Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dhela Seftiany | Bersama ini saya melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Kopi Viral dalam segmentasi wawancara dengan bintang tamu Iis Dahlia, karena diduga telah melanggar Pasal 13 Ayat 1, Pasal 24 Ayat 1, dan Pasal 37 Ayat 4 (a) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran. Pengaduan ini dilayangkan karena pengadu menduga acara ini memuat perilaku tak pantas pengisi acara, yaitu terdapat beberapa perkataan menghina dan tidak adanya penghormatan terhadap privasi objek isi siaran. Pengadu menduga, perilaku tak pantas tersebut dianggap sebagai suatu hal yang normal oleh pengisi acara lainnya. Demikian aduan ini saya sampaikan. Untuk mengembalikan hak remaja akan tayangan yang berkualitas dan mendidik, saya berharap pihak KPI segera menindaklanjutinya. Tertanda Dhela Seftiany, Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran |