Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aminuddin Sharif Shofani | Pengaduan disini beralasan bahwa privasi itu sangat berharga dan tidak boleh diumbar di acara telivisi, hal itu dikarenakan akan menjadi isu gosip yang meledak di masyarakat dan televisi seharusnya tidak menampilkan hal tersebut. Oleh karena itu isu ini melanggar pasal Komisi Penyiarab Indonesia, Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. |
Pojok Apresiasi
Hasfi | Saya ingin mengapreasiasi RTV karna sudah mau menayangkan anime di tv, meskipun ada kekurangan dari sisi dub dan sensornya, tetapi mengingat target penonton tayangan ini adalah anak anak jadi itu adalah hal yg wajar. Saya ingin mengapresiasi tayangan ini karena meskipun banyak yg memberi komentar negatif karna dub dan sensor yg tidak sesuai harapan mereka, saya ingin mendukung pihak stasiun televisi karna sudah mau repot repot menayangkan acara tersebut. Selain itu saya juga ingin menunjukkan bahwa saya mendukung untuk menayangkan anime anime kembali di televisi meskipun nantinya akan ada yg memberikan komentar negatif mengenai dub dan sensor padahal mereka tidak tau berapa biaya yg harus dikeluarkan untuk menayangkan acara tersebut |