Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Prasetya Birawa | dalam berita Sergap RCTI yang berjudul, "Karena Harta Anak Durhaka" terlihat adegan seorang anak bernama Deden, Aji, dan Muhktar, yang marah memaki secara kasar saudara dan orang tuanya, penampilan visual berita tersebut melanggar peraturan "SPS Tahun 2012 bab 13 bagian kedua, pasal 24 ayat 1 berbubunyi program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian baik secara verbal dan non verbal yang memiliki kencenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok / mesum / cabul / vulgar dan /atau menghina agama dan Tuhan". Penampilan visual tindakan kekerasan terhadap orang tua tersebut juga berbahaya bagi anak-anak, karena dapat mendorong anak berperilaku seperti itu terhadap orang tuanya. |
Pojok Apresiasi
BoBoiBoy Rizki | Kami sebagai penonton setia rajawali televisi RTV makin cakep meminta pihak stasiun RTV untuk bersiaran di saluran digital DVB T2 untuk wilayah Ponorogo - Madiun dan wilayah yg menyatu dengannya dengan segera, karena saya sebagai penonton juga sementara masih merasa keberatan kalau nonton nya harus repot-repot pinjam TV orang lain atau streaming TV yg harus online terus karena keterbatasan teknologi, juga termasuk mahalnya paket streaming tv online sehingga saya meminta saluran RTV ini ada di saluran digital DVB T2 yg murah dan gratis tapi pengoperasiannya cepat. Terima kasih dan pesan ini semoga tersampaikan. aku tunggu perubahan yg selanjutnyA. |