Pojok Aduan
Tommy Muchlisin | Berdasarkan Surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Iklan starmaker sudah terbukti melanggar surat edaran tersebut. MOHON IKLAN TERSEBUT UNTUK SEGERA DIHENTIKAN/DITARIK DARI PEREDARAN |
Pojok Apresiasi
Jovi Fernando Setiawan | Saya sangat senang bila anime seperti Boku No hero bisa tayang di indonesia dengan dub indonesia dan saya mohon semoga kedepannya acara anime bisa lebih banyak di tayangkan serta acara alay di hilangkan |