Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Agus Setiyono | 1. Tidak memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Hal ini mencerminkan rendahnya moralitas dan etika jurnalistik TV One yang seyogianya menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 2. Punya kecenderungan tidak independen sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. 3. Minim dari segi profesionalitas pekerjanya dalam menggarap dan menayangkan produk jurnalistik. 4. Melalui pembawa acaranya, tampak jelas tidak berupaya menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. 5. Tidak selektif dalam memilih narasumber yang kompeten, kredibel, dan otoritatif sehingga tayangan itu menjadi semacam pengadilan in absentia, serta proyek menyebarluaskan fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian terhadap komumitas muslim Syiah melalui ujaran narasumber yang tendensius, penuh kebencian, bertentangan dengan bukti dan fakta ajaran Islam Syiah, serta sarat dengan kebohongan, pelecehan, dan penodaan agama Islam mengingat Syiah bersama-sama Ahlussunnah merupakan dua mazhab arus utama dalam Islam. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |